sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi Blokir 227 Ribu Konten Judi Online selama 20 Oktober-5 November 2024

Technology editor M Fadli Ramadan
06/11/2024 00:12 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menghapus lebih dari 200 ribu konten terkait judi online di Indonesia.
Komdigi Blokir 227 Ribu Konten Judi Online selama 20 Oktober-5 November 2024. (Foto MNC Media)
Komdigi Blokir 227 Ribu Konten Judi Online selama 20 Oktober-5 November 2024. (Foto MNC Media)

"Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial," ujar Prabu.

Kemenkomdigi menjelaskan sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.

Kemudian diikuti platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak dua konten.

Untuk mencegah penyebaran judi online, pemerintah meminta masyarakat turut aktif untuk melaporkan apabila menemukan situs atau akun terkait hal tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement