sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kominfo Sebut Dasar Hukum BHP Starlink Beda dengan Seluler

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
24/06/2024 11:57 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungapkan alasan mengapa besaran Biaya Hak Penggunaan Starlink dengan Seluler berbeda. 
Kominfo Sebut Dasar Hukum BHP Starlink Beda dengan Seluler. (Foto: MNC Media)
Kominfo Sebut Dasar Hukum BHP Starlink Beda dengan Seluler. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungapkan alasan mengapa besaran Biaya Hak Penggunaan Starlink dengan Seluler berbeda. 

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menjelaskan bahwa BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP No. 43 Tahun 2023).

"PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya,” jelasnya di Jakarta Pusat, Minggu (23/06/2024). 

Dirjen Ismail menyatakan pengenaan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit merujuk pada regulasi yang sama, yaitu PP No. 43 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian, BHP ISR yang dikenakan untuk Starlink bersumber dari dasar hukum sama seperti BHP ISR untuk penyelenggara satelit lain. 

"Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” tegasnya sebagai hak jawab atas informasi pemberitaan di media massa yang menyebutkan angka BHP di kisaran Rp2 Miliar per tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement