IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan 4,7 juta akun anak di platform digital telah dinonaktifkan sebagai bagian dari implementasi PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dari jumlah tersebut, sekitar 4,1 juta akun berasal dari TikTok, sementara sekitar 600.000 akun lainnya berasal dari YouTube.
Menurut Meutya, langkah ini menunjukkan mulai dijalankannya kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital sesuai aturan pemerintah.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan pada bulan Mei itu kurang lebih 600.000 akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya Hafid, dikutip dalam rilis pers Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, sekitar 200 platform digital lainnya juga telah menyampaikan self-assessment kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap profil risiko masing-masing platform guna memastikan terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi anak.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk-based," kata Meutya.
Ia menjelaskan bahwa proses penilaian masih berlangsung. Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko dari setiap platform yang telah diperiksa.
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," ujarnya.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan penerapan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
(Jonathan Simanjuntak)