IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengklaim telah memblokir 2.458.934 situs dan konten berkaitan dengan judi online (judol) periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
"Kami selain melakukan takedown situs-situs ataupun akses, juga melaporkan rekening-rekening dan langsung selalu ditangani dengan cepat oleh PPATK. Nah teman-teman sekalian, saya akan membacakan data-data penutupan situs yang dilakukan oleh Komdigi, mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025. Untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian juta," ujarnya usai beraudiensi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Meutya menyampaikan, pemblokiran juga dilakukan Komdigi kepada file sharing yang mengandung unsur judol. Dia pun meminta platform layanan agar melakukan self-censor terhadap situs maupun konten judi online.
"Kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani karena juga disitu ada judi online, ada 123.000 lebih dari file sharing, untuk Meta ada 106.000 lebih, untuk Google dan Youtube ada 41.000 lebih, untuk X ada 18.600 lebih, untuk Telegram ada 1.942, untuk TikTok ada 1.138, LINE 14, App Store ada 3 dan lain-lain. Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi, yang tersisip di dalam platform-platform tersebut," ujarnya.
Dia juga menyebut 20 ribu lebih rekening telah diserahkan ke PPATK untuk ditangani berkaitan dengan judol. Sebab, rekening menjadi leher dari segala bentuk tindak kejahatan khususnya judi online.
"Kalau lihat jumlah rekening yang sudah ditangani langsung oleh PPATK dari KomDigi, PPATK mungkin juga menerima laporan dari lain-lainnya, tapi yang dari KomDigi per 20 Oktober 2024 sampai 2 November, kami juga selain melakukan takedown situs, kami mengirimkan 23.604 rekening ke PPATK untuk kemudian segera ditangani. Karena kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online," kata dia.
Lebih lanjut, ujar Meutya, Komdigi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga perbankan untuk bersinergi melakukan langkah preventif dalam penegakan hukum. Selain itu, komunikasi lintas negara juga diperkuat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Karena itu tadi kami juga sepakat untuk melakukan kolaborasi lebih erat dengan OJK, dengan perbankan, dan langkah preventif harus ditindaklanjuti oleh langkah-langkah penegakan hukum, karena itu kami juga akan berbicara untuk kolaborasi lebih erat lagi dengan penegak hukum. Itu mungkin teman-teman yang paling utama kita akan sampaikan. Satu lagi kolaborasi lanjutan yang tadi kita diskusikan dan sepakati bahwa kami juga berdua, Komdigi dan PPATK, akan aktif juga berbicara dengan mitra-mitra kami di mancanegara," katanya.
(Dhera Arizona)