Pemerintah meminta platform untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengguna. Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid juga mengakui pihaknya sempat mengalami kendala saat proses penertiban.
Di mana beberapa akun dewasa ikut terdampak. Namun, ia mengimbau untuk segera melaporkan agar bisa dinormalisasi dengan cepat.
“Kalau ada akun yang tidak sengaja ternonaktifkan, bisa dilaporkan untuk normalisasi dan akan diproses cepat,” jelasnya.
Meutya Hafid juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diimbau untuk mematuhi komitmen dan memberikan implementasi nyata.
Komdigi juga mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self-assessment terkait kepatuhan, dengan batas waktu hingga 6 Juni 2026.