“Contoh lainnya yakni pembelian tiket kereta yang terhubung ke KAI, sistem pembayaran yang terhubung ke bank dan e-wallet, dan masih banyak lagi," kata Tony yang juga menjadi konsultan senior di beberapa organisasi global ini.
Tony melanjutkan, di balik layar, sistem elektronik promosi barang yang terjadi di TikTok sebagai etalase dan penyelesaian transaksi pembayaran yang terjadi di Tokopedia sebagai platform e-commerce dapat dilakukan terpisah untuk memenuhi ketentuan regulasi.
Saat ini, proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung sesuai dengan tenggat yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hanya saja, di publik, masih terdapat silang pendapat terkait dengan perbedaan interpretasi atas pelaksanaan Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 26 September 2023 itu, terutama terkait dengan pemisahan media sosial dan ecommerce.
Dalam Ketentuan Umum Permendag itu diatur bahwa media sosial boleh melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dalam bentuk social-commerce, yang mana sebelumnya hal itu belum diatur pada aturan sebelumnya Permendag 50/2020.