“Pada tahap ini, penyelidikan dilakukan dengan pendekatan konstruktif, dengan tujuan untuk memastikan bahwa platform X mematuhi hukum Prancis, karena beroperasi di wilayah ini,” kata pihak jaksa dalam pernyataan mereka.
Baca Juga:
Otoritas Prancis membuka penyelidikan mereka terhadap X setelah laporan dari seorang anggota parlemen Prancis terkait algoritma yang bias di platform itu. Penyelidikan tersebut meluas setelah Grok menghasilkan unggahan yang diduga menyangkal Holocaust dan menyebarkan deepfake yang eksplisit secara seksual. (Wahyu Dwi Anggoro)