Lebih lanjut, Eka menyampaikan, ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal.
"Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 11 Oktober 2024, kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif, dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," kata dia.
Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online yang telah mendapat teguran keras dari pemerintah. Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Berdasarkan data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
(Dhera Arizona)