Meta, pemilik Facebook dan Instagram, bulan ini mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang mengizinkan promosi barang di platformnya, namun tidak ada transaksi e-commerce langsung, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim.
Izin tersebut akan memungkinkan seseorang atau perusahaan mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi, kata Isy, seraya menambahkan bahwa Meta sedang mengupayakan izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Meta tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
YouTube dan TikTok belum menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan permohonan itu, kata Isy. Jika TikTok yang mengajukan permohonan, katanya, maka harus merupakan unit domestik perusahaan tersebut.
(DKH)