"Ya masa iya, ada investasi yang hasil pasti dan konsisten terus-terusan 50% per tahun," kata Prita.
Kedua kata Prita, perhatikan keabsahan investasi. Sebelum melakukan kegiatan investasi, pastikan legalitas perusahaan dan juga usaha yang dijaankan sesuai dengan ketentuan hukum yang beraku dan di bawah izin serta pengawasan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seperti diketahui, Bappebti beberapa waktu lalu memblokir 1.191 situs pialang berjangka ilegal! OJK tahun lalu memblokir 2.591 fintech ilegal!
Ketiga, Skeptis atau negative thinking. Tidak ada salahnya berpikiran negatif terlebih dahulu terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan menggiurkan.
Kebanyakan, investasi bodong tidak akan memiiki kegiatan usaha yang jelas dan terorganisir, karena perusahaan itu hanya fokus pada pengumpulan dana dari masyarakat saja.