sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Saham Dianggap Haram? Yuk Kenalan Dulu

Yuk nabung saham editor Fahmi Abidin
09/05/2019 15:00 WIB
Benarkah investasi saham itu haram? Pertanyaan tersebut biasanya muncul dari kalangan mahasiswa yang baru belajar atau sebagian orang yang belum paham investasi
Investasi Saham Dianggap Haram? Yuk Kenalan Dulu. (Foto: Ist)
Investasi Saham Dianggap Haram? Yuk Kenalan Dulu. (Foto: Ist)

IDXChannel – Benarkah investasi saham itu haram? Pertanyaan tersebut biasanya muncul dari kalangan mahasiswa yang baru belajar atau sebagian orang yang belum paham dunia investasi.

Saat ini tercatat sudah ada saham syariah yang merupakan salah satu produk Pasar Modal Syariah. Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK.

Lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa. Fatwa DSN-MUI pertama tentang pasar modal syariah diterbitkan pada tahun 2001 yaitu fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah. Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Berdasarkan fatwa tersebut, investasi saham di BEI dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.

Untuk mempermudah investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah, saat ini sudah terdapat Shariah Online Trading System (SOTS) dan terdapat 13 Perusahaan Sekuritas yang sudah memiliki SOTS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement