Sistem pooling allotment (penjatahan terpusat) telah diatur dalam BEI No IX.A.7. Adapun arti penjatahan terpusat adalah mekanisme penjatahan efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan efek (pooling) lewat perusahaan sekuritas. Kemudian mendapat jatah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.
Apabila terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed), jatah dan sisa pembayaran akan dikembalikan. Untuk skema ini, pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli.
Pemesanan disampaikan melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi Penjaminan Emisi Efek dan atau agen penjualan Efek. Selanjutnya pemesanan dilakukan sesuai prosedur masing-masing Perusahaan Efek.
Catatan saja, pastikan calon investor telah memiliki Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek (SRE) dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Perbedaan Book Building dan Pooling
Dengan demikian perbedaannya, nasabah yang membeli melalui bookbuilding bisa menentukan harga saham untuk pasar primer. Karena itu surat pernyataan yang diisi oleh nasabah melalui bookbuilding selain jumlah lembar saham yang ingin dibeli juga harga yang diinginkan. Sedangkan pooling hanya mengisi jumlah lembar.