“OJK kayaknya tidak setuju,” ujar Airlangga
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Stimulus kredit terdampak Covid-19 ini sudah berakhir per Maret 2024.
OJK sendiri sudah merespons usulan Presiden ihwal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK resmi mengakhiri program relaksasi tersebut untuk industri perbankan pada 31 Maret 2024, sedangkan bagi industri pembiayaan berakhir pada 17 April 2024.
“Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi Covid-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh," katanya.
(YNA)