“Jadi, mandatnya memang diperluas sekarang dibandingkan dengan sebelumnya. Jadi ada Undang-Undang P2SK yang baru yang sekarang digodok ya. Pada November dibahas. Dan nanti 2026 LPS dan OJK akan mengemban mandat-mandat lain,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Lebih lanjut, Anggito menegaskan, peran LPS berada pada titik akhir dalam rantai penyelamatan lembaga keuangan bermasalah.
“LPS itu kan lebih di ujungnya, yaitu ketika suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan atau asuransi, bermasalah di likuiditas. Maka LPS hadir untuk penempatan dana, tentunya berdasarkan rekomendasi dan pengawasan dari OJK,” ujar dia.
Dengan adanya pelantikan ini, Anggito otomatis akan meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
“Dengan Keppres hari ini yang akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menkeu. Tapi sekarang masih ya,” kata dia.
(Dhera Arizona)