sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan BI-FAST Resmi Dirilis, Simak di Sini Syaratnya

Banking editor Michelle Natalia
17/11/2021 14:05 WIB
Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST
Aturan BI-FAST Resmi Dirilis, Simak di Sini Syaratnya (FOTO:MNC Media)
Aturan BI-FAST Resmi Dirilis, Simak di Sini Syaratnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) resmi merilis ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman para calon peserta maupun peserta melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST). 

Adapun ketentuan ini efektif berlaku sejak 12 November 2021. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). 

"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/11/2021). 

Erwin mengatakan, peserta BI-FAST yakni bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Untuk hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST. 

Dalam PADG BI-FAST, diatur bahwa calon peserta harus memenuhi persyaratan umum, yaitu menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement