sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan BI-FAST Resmi Dirilis, Simak di Sini Syaratnya

Banking editor Michelle Natalia
17/11/2021 14:05 WIB
Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST
Aturan BI-FAST Resmi Dirilis, Simak di Sini Syaratnya (FOTO:MNC Media)
Aturan BI-FAST Resmi Dirilis, Simak di Sini Syaratnya (FOTO:MNC Media)

Kredibilitas tersebut ditunjukkan melalui beberapa ketentuan, yaitu untuk calon peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang. Sementara untuk calon peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. 

Selanjutnya ketentuan umum lainnya adalah memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir, menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dan memiliki sistem informasi yang andal. 

Selain persyaratan umum, calon peserta yang ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL), harus memiliki persyaratan khusus, yaitu memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara. 

"Terakhir, memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai, serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran," pungkasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement