IDXChannel – Bagaimana nasib nasabah jika bank bangkrut? Pada November tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin tiga bank yang semuanya merupakan bank daerah (BPR).
Baru-baru ini OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan keputusan tersebut, maka kegiatan usaha BPR Indotama UKM dihentikan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban UKM BPR Indotama. Sebelumnya, OJK telah menghentikan dua bank sejenis di Jawa Barat dan Jawa Timur sejak awal tahun hingga Oktober.
Sebagai tempat penyimpanan uang masyarakat, bank tentu merupakan institusi yang penting bagi banyak orang. Namun apa jadinya jika bank tersebut bangkrut?