sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Nasib Nasabah Jika Bank Bangkrut?

Banking editor Shifa Nurhaliza Putri
22/02/2024 13:16 WIB
Bagaimana nasib nasabah jika bank bangkrut? Pada November tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin tiga bank.
Bagaimana Nasib Nasabah Jika Bank Bangkrut? (Foto: Bagaimana Nasib Nasabah Jika Bank Bangkrut)
Bagaimana Nasib Nasabah Jika Bank Bangkrut? (Foto: Bagaimana Nasib Nasabah Jika Bank Bangkrut)

Bagaimana Nasib Nasabah Jika Bank Bangkrut

Apa yang terjadi pada nasabah bank yang bangkrut? Nasabah bank Jika bangkrut, Anda tidak perlu khawatir karena tabungan Anda dijamin oleh LPS.

Nasabah cukup mengajukan klaim ke LPS dengan memberikan bukti tabungan dan tanda pengenal. LPS akan membayar tagihan Pelanggan paling lama lima (5) hari kerja sejak tagihan diterima.

Jika simpanan nasabah melebihi Rp 2 miliar, maka nasabah menjadi kreditur tanpa jaminan dan harus menunggu hasil penjualan aset bank bangkrut tersebut.

Nasabah juga dapat mentransfer simpanannya ke bank lain sebelum bank tersebut tutup. Namun nasabah harus berhati-hati dalam memilih bank yang sehat dan dapat diandalkan.

Nasabah juga dapat memeriksa kesehatan bank melalui laporan keuangan, pemeringkatan, dan pengawasan peraturan. Tersedia juga layanan informasi LPS yang menyediakan data bank terjamin, bank gagal, dan bank dalam pengawasan khusus.

Tidak ada seorang pun yang menginginkan bank bangkrut. Namun dengan LPS, nasabah bank tidak perlu lagi khawatir kehilangan tabungannya. LPS senantiasa berupaya melindungi hak-hak nasabahnya dan menjaga stabilitas sistem perbankan. LPS juga menghimbau nasabah untuk berhati-hati dalam berbisnis dengan bank dan memantau kesehatan bank pilihannya. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement