sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Denda Ambil Deposito Sebelum Jatuh Tempo di BRI, BCA, dan Mandiri

Banking editor Kurnia Nadya
26/02/2025 15:31 WIB
Perbankan umumnya mematok tarif penalti sebesar 0,5 persen sampai dengan 3 persen untuk nasabah yang menarik tunai depositonya sebelum jatuh tempo.
Besaran Denda Ambil Deposito Sebelum Jatuh Tempo di BRI, BCA, dan Mandiri. (Foto: MNC Media)
Besaran Denda Ambil Deposito Sebelum Jatuh Tempo di BRI, BCA, dan Mandiri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa besaran denda ambil deposito sebelum jatuh tempo? Ketika nasabah menarik dana depositonya sebelum tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti dalam persentase tertentu yang ditetapkan oleh pihak bank. 

Deposito adalah produk simpanan yang diluncurkan perbankan sebagai tempat menabung jangka panjang sekaligus menjadi medium lindung nilai dan investasi bagi nasabahnya. Keuntungan yang diterima nasabah pemilik deposito adalah bunga. 

Berbeda dengan tabungan yang bisa ditarik tunai dan dipakai transaksi kapan saja, deposito tidak bisa ditarik tunai sesuka hati. Deposito mengharuskan nasabah untuk menyimpan dananya di bank dalam kurun waktu yang telah dipilihnya sendiri. 

Perbankan menawarkan tenor penyimpanan deposito yang beragam. Mulai dari satu bulan hingga 24 bulan. Besaran bunga yang ditawarkan berkisar antara 2-3 persen per tahun. Semakin besar dana tersimpan di deposito, semakin besar bunga yang diperoleh nasabah.

Oleh sebab itu deposito masih digemari sebagai instrumen investasi rendah risiko, dijadikan tempat memarkir uang tetapi sembari menghasilkan pemasukan pasif, meskipun besarannya tidak sebesar dividen saham maupun capital gain harga saham. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement