sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Denda Ambil Deposito Sebelum Jatuh Tempo di BRI, BCA, dan Mandiri

Banking editor Kurnia Nadya
26/02/2025 15:31 WIB
Perbankan umumnya mematok tarif penalti sebesar 0,5 persen sampai dengan 3 persen untuk nasabah yang menarik tunai depositonya sebelum jatuh tempo.
Besaran Denda Ambil Deposito Sebelum Jatuh Tempo di BRI, BCA, dan Mandiri. (Foto: MNC Media)
Besaran Denda Ambil Deposito Sebelum Jatuh Tempo di BRI, BCA, dan Mandiri. (Foto: MNC Media)

Namun deposito memiliki kekurangan, yakni fleksibilitas pencairannya. Mau tidak mau nasabah hanya dapat menarik tunai dananya ketika deposito jatuh tempo. Jika nasabah menarik tunai sebelum jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti.

Besaran penalti ini bisa berbeda-beda tiap bank. Berikut ini adalah daftar besaran penalti untuk pencairan deposito sebelum jatuh tempo: 

  • Bank Mandiri: 0,5 persen dari nominal deposito 
  • Bank BRI: Rp50.000 s/d Rp2 juta (tergantung nominal deposito dan jangka waktu penarikan)
  • Bank BCA: bunga berjalan tidak dibayarkan (untuk deposito berjangka) 

Melansir OCBC NISP (26/2), perbankan umumnya mematok tarif penalti sebesar 0,5 persen sampai dengan 3 persen untuk nasabah yang menarik tunai depositonya sebelum jatuh tempo. 

Selain risiko penalti penarikan ini, deposito juga memiliki kelemahan lain, yakni pungutan pajak yang cukup tinggi. Bunga deposito yang diperoleh nasabah akan dikenakan pajak sebesar 20 persen. 

Itulah informasi penting tentang besaran denda ambil deposito sebelum jatuh tempo


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement