IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Dengan kebijakan ini maka masyarakat dimungkinkan untuk membeli rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen ketika memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan aturan DP 0 persen ini akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Aturan ini berlaku pada semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.