Cara Klaim BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan memiliki alur dan piramida tersendiri. Apabila memiliki keluhan, maka Anda perlu mengunjungi fasilitas kesehatan alias faskes tingkat 1 terlebih dahulu, baik klinik maupun puskesmas. Barulah hasil pemeriksaan dari faskes 1 menentukan apakah perlu untuk dirujuk ke rumah sakit sebagai faskes tingkat 2 dengan memberi surat rujukan. Dokter akan memeriksa.
Apabila ternyata dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut karena keterbatasan alat maupun indikasi keilmuan yang lebih spesifik, maka dokter akan memberi rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ada beberapa pilihan, Anda bisa memilih dokter spesialis dan rumah sakit yang sesuai dengan preferensi. Berikutnya, Anda bisa mendatangi rumah sakit untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis yang sudah dipilih sebelumnya.
Pastikan Anda membawa surat rujukan dari faskes 1 berikut kartu identitas (KTP) dan kartu peserta BPJS Kesehatan. Selanjutnya, dokter akan mengarahkan pemeriksaan seperti biasa. Jika diperlukan tindakan rawat inap, Anda pun tak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan akan menanggung biaya tersebut sesuai kelas pelayanan yang dipilih.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Perbedaan KIS dan BPJS
BPJS Kesehatan dan KIS cukup berbeda. Sebab, KIS khusus diperuntukkan masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang tidak dapat membayar iuran. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, masyarakat wajib membayar iuran.
Untuk pemegang KIS, tidak hanya dapat digunakan sebagai kartu akses pengobatan saja, namun juga dapat digunakan sebagai jaminan langkah pencegahan. Untuk BPJS, hanya dapat dimanfaatkan saat peserta jaminan membutuhkan penanganan medis.
Itulah informasi terkait BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.