sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan: Manfaat, Jenis Layanan, dan Cara Klaimnya

Banking editor Iqbal Widiarko
22/09/2023 13:11 WIB
BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang dibentuk pemerintah dan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
BPJS Kesehatan: Manfaat, Jenis Layanan, dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media)
BPJS Kesehatan: Manfaat, Jenis Layanan, dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang dibentuk pemerintah dan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (22/9/2023), IDX Channel telah merangkum BPJS Kesehatan, sebagai berikut.

Manfaat BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang meliputi pelayanan rawat jalan dan inap yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik mandiri dokter umum dan gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik dan laboratorium

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Beberapa manfaat yang didapatkan antara lain:

  • Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan
  • Pelayanan kuratif dan rehabilitatif
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Jenis manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi dan rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif dan non operatif
  • Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan ini bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau setara
  • Rumah sakit umum baik pemerintah atau swasta
  • Rumah sakit khusus
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik, optik, dan laboratorium

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Beberapa manfaat yang bisa diterima dalam jenis perawatan ini antara lain:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang dilakukan di Unit Gawat Darurat
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif

7. Pelayanan untuk Gangguan Kesehatan Mental

Selain memberikan pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan fisik, rupanya BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat untuk pelayanan gangguan kesehatan mental. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan terapi dan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental secara gratis.

Layanan tersebut juga sudah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia. Manfaat medis yang diterima oleh peserta dengan gangguan kesehatan mental tetap sama seperti gangguan fisik. Namun yang membedakannya adalah manfaat bersifat non medis seperti kamar yang ditempati saat di rumah sakit jiwa.

Apakah Cek BPJS Bisa di Puskesmas?

Untuk mengecek aktif tidaknya BPJS Kesehatan kita dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan terdekat seperti rumah sakit, Puskesmas, bahkan Posyandu di Desa.

BPJS Kesehatan Termasuk Jaminan Apa?

BPJS Kesehatan termasuk penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang.

Nama BPJS Kesehatan Gratis

KIS adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan saat pemerintahan Presiden Jokowi untuk seluruh peserta dalam program JKN, termasuk juga penerima bantuan iuran. Dari sisi iuran, peserta KIS tidak dipungut sepeser pun karena sudah disubsidi oleh pemerintah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement