Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan Perseroan memungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan. Dalam RUPST ini, BCA mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang atas pengabdian selama menjadi Direktur Perseroan pada periode sebelumnya.
Sedangkan pengangkatan John Kosasih dan Frengky Chandra Kusuma sebagai anggota Direksi baru BCA tersebut untuk melengkapi kapabilitas manajemen BCA dalam mengembangkan bisnis perseroan menghadapi dinamika bisnis ditengah kompetisi ketat di masa mendatang.
(SANDY)