IDXChannel– PT Bank Central Asia Tbk hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST telah mengambil keputusan atas beberapa hal yang pada intinya sebagai berikut yakni menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Sehubungan dengan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun buku 2020 adalah sebesar Rp27,1 triliun, RUPST telah menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tersebut di antaranya untuk dibagikan sebagai Dividen Tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total Laba Bersih tahun buku 2020.
Dalam siaran pers disebutkan bahwa, dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98,- per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020.
"RUPST juga menyetujui penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sebelumnya menjabat, serta mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa jabatan setelah ditutupnya RUPST," tulis manajemen dalam siaran pers, Senin (29/3/2021).