IDXChannel– PT Bank Central Asia Tbk hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST telah mengambil keputusan atas beberapa hal yang pada intinya sebagai berikut yakni menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Sehubungan dengan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun buku 2020 adalah sebesar Rp27,1 triliun, RUPST telah menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tersebut di antaranya untuk dibagikan sebagai Dividen Tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total Laba Bersih tahun buku 2020.
Dalam siaran pers disebutkan bahwa, dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98,- per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020.
"RUPST juga menyetujui penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sebelumnya menjabat, serta mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa jabatan setelah ditutupnya RUPST," tulis manajemen dalam siaran pers, Senin (29/3/2021).
Dengan demikian, susunan direksi dan komisaris adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris: Djohan Emir Setijoso
Komisaris: Tonny Kusnadi
Komisaris Independen: Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen: Raden Pardede
Komisaris Independen: Sumantri Slamet
Direksi:
Presiden Direktur: Jahja Setiaatmadja
Wakil Presiden Direktur: Armand Wahyudi Hartono
Direktur: Tan Ho Hien/Subur atau Subur Tan
Direktur: Rudy Susanto
Direktur: Santoso
Direktur: Lianawaty Suwono
Direktur: Vera Eve Lim
Direktur(merangkapDirektur Kepatuhan)
: Haryanto Tiara Budiman
Direktur: Gregory Hendra Lembong
RUPST juga mengangkat kembali Bapak Suwignyo Budiman selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penggantinya diangkat di RUPS Tahunan yang diselenggarakan tahun 2022, dan penggantinya telah efektif menjabat
Selain itu, RUPST juga mengangkat John Kosasih selaku Direktur Perseroan dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tanggal efektif pengangkatan tersebut setelah Perseroan menerima persetujuan dari OJK, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPST yang diselenggarakan pada tahun 2026.
"Lalu mengangkat Frengky Chandra Kusuma selaku Direktur Perseroan yang akan efektif pada hari kerja pertama bulan berikutnya setelah Perseroan menerima persetujuan dari OJK untuk pengangkatan tersebut sampai dengan ditutupnya RUPST yang diselenggarakan pada tahun 2026," jelasnya.
Pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020 yang dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global), untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan Perseroan memungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan. Dalam RUPST ini, BCA mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang atas pengabdian selama menjadi Direktur Perseroan pada periode sebelumnya.
Sedangkan pengangkatan John Kosasih dan Frengky Chandra Kusuma sebagai anggota Direksi baru BCA tersebut untuk melengkapi kapabilitas manajemen BCA dalam mengembangkan bisnis perseroan menghadapi dinamika bisnis ditengah kompetisi ketat di masa mendatang.
(SANDY)