Bank juga harus melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut. "Atas pemberian kredit dengan skema channeling, Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan prosesanalisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian," tutur Dian.
OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit.
Diketahui, OJK telah mencabut izin usaha 4 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sepanjang 2024. Keputusan itu tertuang dalam 4 surat keputusan cabut izin usaha di mana 2 dari 4 penyelenggara dicabut izin usaha karena pengenaan sanksi administratif.
Adapun nominal outstanding pembiayaan P2P Lending pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp77,07 triliun.
Sementara pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60 persen dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59 persen dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan.