IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, dengan maraknya fenomena fintech yang bermasalah, hal ini belum berdampak pada peningkatan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank secara signifikan.
Namun demikian, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam.
"Hal ini dilakukan dengan meminta Bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending), antara lain meminta Bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta Sabtu (22/2/2025).
Selain itu, bank diminta untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut.
Selanjutnya, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, Bank juga diharuskan menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending.