IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif dalam upaya penyehatan industri perbankan daerah.
Sepanjang tahun 2025, jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya menurun signifikan menjadi hanya 7 bank, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa tindakan tegas pencabutan izin tetap dilakukan terhadap bank-bank yang memiliki masalah fundamental, terutama terkait integritas manajemen.
"Dapat kami sampaikan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tetap kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai," kata Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Dian menjelaskan bahwa pembersihan bank bermasalah merupakan langkah penting untuk menciptakan industri yang lebih tangguh dan mencegah risiko sistemik.
Sebagai bagian dari peta jalan penguatan, OJK terus mendorong aksi penggabungan (merger) dan telah menyurati pemerintah daerah agar ikut mendukung langkah strategis ini.
Tercatat ada dua aksi korporasi besar yang menjadi sorotan sepanjang 2025. Empat BPR, yakni PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani, resmi melebur ke dalam PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani) di Jawa Tengah pada Agustus 2025.
Selain itu, OJK menerbitkan izin operasional bagi Bank Syariah Matahari pada Juni 2025. Entitas ini merupakan hasil transformasi strategis dari BPRS milik Muhammadiyah untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) yang lebih solid.
Meski secara kuantitas jumlah entitas BPR/BPRS berkurang akibat proses pembersihan dan konsolidasi, secara kualitas kinerja keuangan industri ini justru menunjukkan grafik menanjak per November 2025 seperti total aset tumbuh 5,38 persen secara tahunan (year on year).
Penyaluran kredit meningkat 5,48 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp176,06 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,07 persen (yoy) menjadi Rp167,72 triliun.
Dengan demikian, OJK optimistis bahwa melalui penguatan tata kelola dan pemberantasan fraud, BPR/BPRS akan semakin resilien dan mampu menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi di daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.
(kunthi fahmar sandy)