Dalam ketentuan tersebut, OJK mendorong penguatan kapasitas dana pensiun dalam pengelolaan investasi, yang meliputi penerapan tata kelola investasi dan penguatan sumber daya manusia dalam pengelolaan investasi, serta disesuaikan dengan kompleksitas dan risiko yang terkait dengan jenis aset investasi yang dipilih oleh dana pensiun.
Dengan implementasi ketentuan tersebut secara efektif, maka kegiatan pengelolaan investasi oleh dana pensiun diyakini dapat berjalan secara lebih prudent dan accountable, dalam rangka menjaga keberlanjutan operasional dana pensiun dan melindungi kepentingan peserta.
(Kunthi Fahmar Sandy)