sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Modal Pendirian Bank yang Diatur OJK

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
14/05/2022 13:51 WIB
Modal pendirian bank di Indonesia alami perubahan. Hal itu sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Intip Modal Pendirian Bank yang Diatur OJK. (Foto : MNC Media)
Intip Modal Pendirian Bank yang Diatur OJK. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Modal pendirian bank di Indonesia alami perubahan. Hal itu sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun modal pendirian bank di Indonesia sendiri diatur dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam aturan modal pendirian bank, mereka harus Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp10 triliun. 

Dengan peraturan baru itu, nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.

"OJK dapat menetapkan modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu," seperti dikutip dalam aturan itu.

Tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, Bank BHI hanya dapat didirikan dan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

Dengan demikian, kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% dari modal disetor Bank BHI.

Perizinan Buat Bank

Sementara itu, perizinan untuk pendirian Bank BHI terbagi atas 2 tahap, yakni persetujuan prinsip. Yaitu, persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank BHI. 

Berikutnya adalah izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank BHI setelah persiapan selesai dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

Dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).

Itulah modal pendirian bank yang diatur dalam OJK. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement