Jerry mengatakan, dengan adanya QRIS, seluruh pelaku usaha atau penjual yang di tempat usahanya terpasang tanda QRIS dapat menerima pembayaran dari seluruh jenis dompet elektronik (electronic wallet/e- wallet) yang sudah terdaftar dalam QRIS.
Selain itu, pelanggan pun juga akan lebih senang, selama tempat usaha tersebut memasang tanda QRIS, artinya pembayaran dengan e-wallet dapat dilakukan terlepas di mana tempat usaha tersebut berada di dalam wilayah Indonesia.
“Saat ini, e-wallet masih menjadi metode pembayaran utama dalam pembayaran digital. Meningkatnya akun virtual (virtual account) dan mobile/internet banking menunjukkan bahwa pembeli online menggunakan metode pembayaran yang lebih sering ditautkan langsung ke rekening bank mereka. Sebagai bukti, selama berlangsunganya Harbolnas 2022, e-wallet menjadi pilihan pembayaran yang paling sering digunakan,” terang Wamendag.
Dia menambahkan, dengan mempertimbangkan besarnya potensi ekonomi digital nasional, Presiden RI memberikan arahan untuk memanfaatkan potensi ekonomi digital, di antaranya melalui akselerasi transformasi digital pada sektor perdagangan secara inklusif dan berkelanjutan.
Kemendag pun terus mendorong kolaborasi dalam membangun ekosistem e- commerce (niaga elektronik/niaga-el) melalui empat pilar, yaitu sektor UMKM yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang; lokapasar bersinergi dengan UMKM melalui serangkaian pelatihan oleh penyedia layanan lokapasar untuk UMKM; ritel modern berperan memberikan akses kemitraan agar jangkauan produk UMKM dapat semakin luas; serta lembaga pembiayaan atau perbankan memberikan akses pembiayaan bagi UMKM.
(FRI)