sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kehilangan Peran, Eksistensi BPR Masih Dibutuhkan?

Banking editor Nia Deviyana
17/03/2023 22:30 WIB
Keberadaan BPR yang tetap dipertahankan di UU P2SK terbilang tanggung. 
Kehilangan Peran, Eksistensi BPR Masih Dibutuhkan? Foto: MNC Media.
Kehilangan Peran, Eksistensi BPR Masih Dibutuhkan? Foto: MNC Media.

Namun, di dalam perkembangannya, bank-bank umum tersebut dapat menjangkau sampai ke desa. Sehingga BPR yang memiliki layanan terbatas, harus bersaing dengan bank-bank besar yang ada di daerah.

"Saya sebenernya lebih mengusulkan BPR ini ya kita rombak, keberadaannya harus kita pikirkan ulang, apakah desain perbankan kita membutuhkan BPR," jelas Piter.

"Sementara mereka harus berhadapan dengan bank-bank umum yang bahkan mendapatkan program dari pemerintah seperit KUR, kredit yang disubsidi, ya kalau menurut saya persaingannya jadi sangat tidak seimbang," pungkasnya. (NIA)

Penulis: Anabela C Zahwa

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement