Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh double digit sebesar 12,03 persen mencapai Rp9.899,07 triliun. Hal ini dibarengi dengan tren penurunan suku bunga kredit yang turun 26 basis poin menjadi rata-rata 8,97 persen.
Menjawab perkembangan teknologi keuangan yang pesat, OJK melakukan langkah strategis dengan merestrukturisasi organisasi pengawasan. Per 1 Januari 2026, OJK resmi mengoperasikan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.
"Dalam rangka pengawasan perbankan digital, OJK resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang telah efektif pada 1 Januari 2026 melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri guna menciptakan standar pengawasan yang lebih setara," tutur Dian.
Dalam menjaga integritas sistem keuangan dari praktik ilegal, OJK telah memblokir sekitar 31.382 rekening yang terindikasi aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan menutup rekening yang memiliki kesamaan Identitas Kependudukan (NIK) dengan pelaku judi online.