Namun, pada 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya untuk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70 persen nasabah.
Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu diimbau segera menyelesaikan kewajibannya.
LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS pun telah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan Agung RI.
(NIA)