Dia menyebut, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
Terlebih, tren simpanan 5 Milyar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan meningkat. Namun di lain pihak investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka.
"Melihat ini, kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang diatas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini. Kami tegaskan LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan ekonomi global,” ujarnya.
Purbayaa juga kembali mengatakan jika ada ruang menurunkan suku bunga penjamin simpanan LPS, maka LPS akan selalu siap. Menurutnya jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5% maka pertumbuhan kredit harus double digit.
(SANDY)