sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di 3,50 Persen

Banking editor Anggie Ariesta
29/05/2026 19:04 WIB
LPS resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan masyarakat di perbankan sebesar 3,50 persen.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di 3,50 Persen. (Foto: iNews Media Group)
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di 3,50 Persen. (Foto: iNews Media Group)

Guna mengoptimalkan perlindungan konsumen, LPS kembali mengingatkan masyarakat luas mengenai formula syarat aman penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T. Aturan ini wajib dipenuhi agar dana simpanan berhak mendapatkan fasilitas ganti rugi jika sewaktu-waktu bank mengalami gagal bayar.

Kriteria 3T tersebut meliputi, tercatat secara resmi dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi batas TBP yang ditetapkan LPS, dan tidak terlibat atau terkait dengan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Sejalan dengan prinsip tersebut, LPS meminta manajemen perbankan untuk secara aktif melakukan edukasi dan memasang pengumuman TBP terbaru secara berkala di seluruh jaringan kantor maupun platform digital resmi mereka. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat dapat bersikap cermat dan tidak tergiur oleh tawaran suku bunga simpanan tinggi yang berada di luar batas penjaminan legal negara.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement