sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS: Tren Digitalisasi Wajib Diimbangi Pemahaman Risiko Serangan Siber

Banking editor Viola Triamanda/MPI
02/03/2023 09:37 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.
LPS: Tren Digitalisasi Wajib Diimbangi Pemahaman Risiko Serangan Siber. (Foto: MNC Media)
LPS: Tren Digitalisasi Wajib Diimbangi Pemahaman Risiko Serangan Siber. (Foto: MNC Media)

“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” tambahnya.

Untuk informasi, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.

“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.

Sebagai informasi, kriteria penjaminan simpanan 3T LPS terdiri dari, pertama: Tercatat pada pembukuan bank, kedua: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan, ketiga: Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement