“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” tambahnya.
Untuk informasi, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.
“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.
Sebagai informasi, kriteria penjaminan simpanan 3T LPS terdiri dari, pertama: Tercatat pada pembukuan bank, kedua: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan, ketiga: Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).