sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Penipuan, Satgas Pasti Ingatkan Masyarakat 2 Modus Ini

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/11/2024 13:40 WIB
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati seiring maraknya modus penipuan saat ini.
Ilustrasi pelaku penipuan memangsa korban lewat skema pinjaman online. (Foto: Ist.)
Ilustrasi pelaku penipuan memangsa korban lewat skema pinjaman online. (Foto: Ist.)

IDXChannel – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati seiring maraknya modus penipuan saat ini. Secara khusus, warga perlu mencermati modus-modus penipuan seperti penawaran jasa pelunasan utang dan pergadaian ilegal.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengaku sudah menerima laporan mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online (pinjol). Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjol sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjol lainnya. Pelaku juga menjanjikan untuk mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjol yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.

“Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada awal pekan ini.

Selain modus pelunasan pinjol, Satgas Pasti meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Hudiyanto pun menjelaskan ciri-ciri pergadaian ilegal. Di antaranya adalah, tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai; penaksir barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, dan; tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, diimbau untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hudiyanto.

Pada periode Agustus hingga September 2024, Satgas Pasti menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement