Namun ada risiko gugatan yang mesti dihadapi LPS saat melakukan likuidasi terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Pasalnya, setelah likuidasi seluruh aset perusahaan asuransi itu akan masuk ke LPS.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menilai, pihaknya membutuhkan dukungan dari para penegak hukum seperti Mahkamah Agung (MA) dalam memahami peran dan fungsi baru lembaga tersebut.
"Nah di situ mulai ada gugatan. Setidaknya penegak hukum memahami tambahan peran dan fungsi kami di UU P2SK. Sehingga jika ada gugatan hukum kepada LPS atau sebaliknya diharapkan proses penanganan bisa cepat diselesaikan mulai dari tingkat pengadilan negeri sampai kasasi," jelas Soelis adlam sosialisasi dan dikskusi fungsi, tugas dan wewenang LPS bersama jajaran MA pada 23 Juni 2023.
Sementara itu, Pengamat asuransi Abitani Taim Kupasi menilai Penjaminan Polis Asuransi merupakan hal baru yang sangat berbeda dari Penjamin Simpanan. Sebab, produk-produk asuransi itu sangat bervariasi dengan risiko yang bermacam ragam pula. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi LPS.
Belum lagi penerapan tata kelola dan tingkat kepatuhan perusahaan asuransi belum sematang dan seketat perbankan. Namun demikian, ia meyakini adanya program Penjaminan Polis Asuransi sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan sengkarut masalah asuransi di dalam negeri.
Stabilitas Sistem Keuangan bakal semakin kokoh dan peran industri jasa keuangan akan semakin kuat dengan adanya UU PPSK. "Kita harus jujur dengan kehadiran UU P2SK kita berharap peran industri jasa keuangan akan semakin kuat. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan DPR untuk melindungi konsumen, tapi tidak bisa dianggap sebagai solusi dari segala macam masalah," ucapnya saat dihubungi IDX Channel, Rabu (30/8/2023).
(DES)