sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meneropong Mandat Baru LPS dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Banking editor Desi Angriani
30/08/2023 22:43 WIB
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah awal Indonesia mereformasi sektor keuangan.
Meneropong Mandat Baru LPS dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Foto: MNC Media)
Meneropong Mandat Baru LPS dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Foto: MNC Media)

Aset LPS berupa investasi sebesar Rp180,47 triliun seluruhnya adalah Surat Berharga Negara (SBN) yaitu SBN rupiah sebesar Rp178,51 triliun yang terdiri dari SBN konvensional Rp145,96 triliun (80,88%) dan SBN Syariah Rp32,1 triliun (18,12%). Juga terdapat investasi berupa SBN valas sebesar USD116 juta (ekuivalen Rp1,8 triliun).

Era Baru Perlindungan Konsumen

LPS mulai menjalankan mandatnya dalam penjaminan polis asuransi pada Januari 2028 atau berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan. 

Sesuai UU tersebut, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami pailit.

Dalam hal ini, LPS hanya melindungi nasabah asuransi bukan menyelamatkan perusahaan asuransi yang bermasalah. Nantinya, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan memiliki tingkat kesehatan tertentu. 

"Dalam penyelenggaraan PPP, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran pers yang dipublikasikan LPS. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement