Dari sisi penjaminan, LPS juga mendapatkan kewenangan untuk menjamin simpanan kelompok nasabah tertentu dan melaksanakan penjaminan simpanan atas penempatan dana milik pemerintah.
Ihwal kewenangan melakukan penempatan dana pada bank untuk mendukung pemulihan ekonomi, LPS sebelumnya mendapatkan kewenangan ini secara temporer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020. Kini melalui UU P2SK, kewenangan tersebut dibuat permanen dan dapat dilakukan kapanpun manakala diperlukan.
Selanjutnya, dari sisi resolusi terdapat perubahan nomenklatur mengenai status pengawasan bank, serta adanya tambahan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan bagi LPS dalam menentukan opsi resolusi.
Pengaturan pada program restrukturisasi perbankan juga diperkuat pada bagian perpajakan dengan adanya pengecualian terhadap ketentuan pasar modal dan UU Perseroan Terbatas.
Terakhir, mandat baru yang cukup signifikan yaitu terkait program penjaminan polis. Sesuai dengan amanat UU P2SK, nantinya LPS tak hanya menjamin dana masyarakat yang ada di bank tapi juga dana masyarakat di perusahaan asuransi.