IDXChannel - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi berlaku pada Desember 2022 lalu.
UU anyar tersebut menjadi langkah awal Indonesia dalam melakukan reformasi di sektor keuangan. Tentunya ada mandat baru yang harus dijalankan oleh para punggawa pengaman di sektor keuangan RI seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun LPS mendapat sejumlah peran baru antara lain pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
Jika ditelisik lebih jauh, tujuan keberadaan LPS yang sebelumnya hanya menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank, kini diperluas menjadi menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan di perusahaan asuransi
Kemudian fungsi, tugas, dan wewenang LPS juga diperluas sebagai konsekuensi dari perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi, berupa kewenangan melakukan penjaminan polis asuransi dan melakukan penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah.