sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meneropong Mandat Baru LPS dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Banking editor Desi Angriani
30/08/2023 22:43 WIB
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah awal Indonesia mereformasi sektor keuangan.
Meneropong Mandat Baru LPS dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Foto: MNC Media)
Meneropong Mandat Baru LPS dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi berlaku pada Desember 2022 lalu.

UU anyar tersebut menjadi langkah awal Indonesia dalam melakukan reformasi di sektor keuangan. Tentunya ada mandat baru yang harus dijalankan oleh para punggawa pengaman di sektor keuangan RI seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun LPS mendapat sejumlah peran baru antara lain pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Jika ditelisik lebih jauh, tujuan keberadaan LPS yang sebelumnya hanya menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank, kini diperluas menjadi menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan di perusahaan asuransi

Kemudian fungsi, tugas, dan wewenang LPS juga diperluas sebagai konsekuensi dari perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi, berupa kewenangan melakukan penjaminan polis asuransi dan melakukan penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement