Terkait porsi atau jatah yang diterima oleh masing-masing bank BUMN, Purbaya memastikan pembagian dilakukan secara berimbang berdasarkan skala institusi.
Untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas negara yang sewaktu-waktu bisa berubah, Kementerian Keuangan memecah penyaluran dana jumbo Rp400 triliun tersebut ke dalam tiga klaster mekanisme pengawasan yang berbeda.
Klaster Pertama (Rp200 triliun) dikunci dengan tenor pasti dan ditempatkan di dalam sistem perbankan hingga batas akhir tahun anggaran.
Klaster Kedua (Rp100 triliun) menggunakan sistem evaluasi berkala yang akan ditinjau ulang validitas penempatannya setiap tiga bulan sekali.
Klaster Ketiga (Rp100 triliun) bersifat fleksibel dengan skema keluar-masuk disesuaikan dengan kondisi likuiditas pemerintah.