sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR KR Indramayu, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Banking editor Andrian Supendi
13/09/2023 16:13 WIB
OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI), Jawa Barat. pada Selasa (12/9/2023).
OJK mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu, Jawa Barat (Andiran Supendi/MPI)
OJK mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu, Jawa Barat (Andiran Supendi/MPI)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Jawa Barat (Jabar). Izin itu dicabut pada Selasa (12/9/2023).

Menanggapi hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR KRI.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Dimas, Rabu (13/9/2023).

Dimas menambahkan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

"Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank," kata dia.

Dimas melanjutkan, LPS membentuk tim yang akan melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. 

"Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS," kata dia.

Dimas Yuliharto menyampaikan, Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI. 

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi tim likuidasi," katanya.

Dimas Yuliharto mengimbau, agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," tutupnya. (NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement