sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Melalui Penerapan Strategi Anti Fraud

Banking editor Febrina Ratna
14/09/2024 17:05 WIB
OJK terus berkomitmen untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.
OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Melalui Penerapan Strategi Anti Fraud. (Foto: Dok. OJK)
OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Melalui Penerapan Strategi Anti Fraud. (Foto: Dok. OJK)

Dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola dan Anti-Fraud untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan.

Salah satunya Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan.

Selain itu, POJK No. 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak Oktober 2023.

Konferensi ini dihadiri oleh para profesional di Bidang Anti-Fraud, Internal Audit dan Governance dari seluruh Asia.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement