IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 14 bank bangkrut sepanjang Januari-Juli 2024. Bank yang izinnya dicabut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena terindikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini, 14 BPR tersebut jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Sumber Artha Waru Agung dari Sidoarjo yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPT Sumber Artha WaruAgung.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya di Surabaya, ditulis Kamis (25/7).
OJK juga telah mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat pada 23 Juli 2024 dan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh LPS.
Dana nasabah BPR bangkrut tersebut pastinya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.
"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujarnya belum lama ini.
Terhitung, hingga pekan keempat Juli tahun ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 14 bank. Di mana, seluruh bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK merupakan BPR.
Apabila dirinci, pada bulan sebelumnya, yakni April 2024, sudah ada empat bank bangkrut di Indonesia, mulai dari BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah dan BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat.
Bahkan, pada tiga bulan pertama, OJK juga telah mencabut BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), hingga Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Berikut ini daftar 14 BPR yang tutup hingga Juli 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng.
(FAY)