Ia menuturkan bahwa revisi tersebut mengusulkan gearing ratio perusahaan penjaminan ditingkatkan menjadi 40 kali dari yang sebelumnya sebesar 20 kali dari modal lembaga penjamin.
“Itu kita harapkan bisa lebih kuat dan kapasitasnya itu kami tingkatkan. Kami sih rencananya mungkin aturannya, ya, 40 kali dari ekuitas,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2017, gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.
(Dian Kusumo Hapsari)