sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tegaskan akan Blacklist Rekening Terafiliasi Judi Online

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
28/08/2024 23:12 WIB
Nama-nama pemilik rekening tersebut nantinya akan dimasukan dalam satu sistem informasi khusus yang dapat diakses oleh para penyedia jasa keuangan.
OJK Tegaskan akan Blacklist Rekening Terafiliasi Judi Online (FOTO:MNC Media)
OJK Tegaskan akan Blacklist Rekening Terafiliasi Judi Online (FOTO:MNC Media)

Sebab menurutnya, kehadiran judi online tersebut berdampak sektor perekonomian, sosial, dan budaya di masyarakat.

"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses. Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judia online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini," kata dia.

Mengutip laman resmi OJK, Produk dan jasa keuangan formal ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indonesia yang terdiri dari industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan Lainnya.

"Kami dari OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online tidak hanya semata-mata sebagai anggota satgas judi online, tetapi ini kewajiban kami sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan dengan begitu banyak pelaku jasa keuangan yang kami awasi," kata Rizal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement