sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tuntaskan 20 Perkara di Sektor Jasa Keuangan 

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
26/01/2023 07:59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan 20 perkara di sektor jasa keuangan sepanjang 2022.
OJK Tuntaskan 20 Perkara di Sektor Jasa Keuangan (Foto: MNC Media)
OJK Tuntaskan 20 Perkara di Sektor Jasa Keuangan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan 20 perkara di sektor jasa keuangan sepanjang 2022. Dari 20 perkara tersebut, sebanyak 18 perkara berasal dari sektor perbankan dan dua perkara dari sektor IKNB. 

Dengan begitu, sejak 2014 sampai 2022 penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 16 perkara IKNB.

“Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).

Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement